RT dan RW

29 Agustus 2023 20:31:49

Administrator

223 Kali dibaca

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI RT/RW

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

PORTAL WEB KUBU RAYA
PORTAL DISKOMINFO
SISKEUDES
KOMISI INFORMASI KALBAR

Aparatur Desa

Back Next

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:38
Kemarin:11
Total:24.848
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.18
Browser:Mozilla 5.0